BerandaHabar BanjarbaruSetengah Tahun Tak Ada...

Setengah Tahun Tak Ada Kejelasan, Andre : Hanya Ingin Legalitas Atas Tanah Saya

Terbaru

BANJARBARU – Andre, salah satu warga Guntung Paikat yang tinggal di Jalan Rambai Timur, No. 43, RT 03, RW 03, lama menunggu kepastian penerbitan surat sporadik untuk tanah yang dimilikinya.

Ia telah mengajukan permohonan pembuatan surat sporadik itu sejak bulan November 2024 lalu, namun hingga saat ini dirinya tidak mendapat kejelasan dari pihak Pemko Banjarbaru.

Andre membeli tanah tersebut sekarang sejak 1990, yang juga memiliki bukti transaksi jual beli, namun belum memiliki surat resmi.

Untuk itu, ia mengajukan permohonan pembuatan surat sporadik ke kelurahan. Namun, pihak kelurahan enggan menerbitkannya tanpa persetujuan dari aset Pemko Banjarbaru. 

Upaya Andre untuk memperoleh kepastian kepemilikan tanahnya terus menemui jalan berliku. Pada Desember 2024, kelurahan mencoba berkoordinasi dengan kantor aset Pemko Banjarbaru dan diarahkan untuk mengajukan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun sayangnya, kelurahan tidak mengajukan surat tersebut, sehingga Andre memutuskan untuk mengirimkan surat sendiri kepada pihak aset dengan tembusan ke Sekda dan Wali Kota. 

Pada 2 Januari 2025, surat itu dikirim lewat pos, tetapi tidak mendapat tanggapan. Dua minggu kemudian, Andre mendatangi kantor aset dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke Asisten 2 di kantor Wali Kota, hingga pada 6 Januari 2025, suratnya diterima dan dijanjikan akan dibahas dalam rapat. 

Akan tetapi, hingga pertengahan Februari 2025, belum ada kejelasan tentang pengajuan Andre untuk penerbitan surat sporadik tanahnya, kemudian pada 18 Februari 2025, pihak aset akhirnya melakukan pengukuran tanah dan menyatakan akan merapatkan hasilnya dengan Sekda. 

Ketika Andre kembali menanyakan keputusan pada 4 Maret 2025, pihak aset menyatakan bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam aset Pemko Banjarbaru. Meski demikian, keputusan resmi masih menunggu hasil rapat dengan Sekda. 

Seminggu berselang, Andre kembali menghubungi pihak aset, tetapi rapat yang dijanjikan belum juga dilakukan. Situasi ini semakin memperpanjang ketidakpastian yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. 

Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (19/3/2025), Sun Subogo Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD enggan memberikan keterangan terkait perkara ini.

Ia hanya mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp.

“Besok pagi dirapatkan di BPKAD terkait permasalahan ini,” Ujarnya melalui pesan singkat.

Andre berharap ada percepatan dalam proses birokrasi agar dirinya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dimilikinya sejak 1990. 

“Saya hanya ingin legalitas atas tanah saya, tidak lebih. Jika memang bukan aset pemerintah, seharusnya tidak perlu berlarut-larut seperti ini. Saya berharap Pemko Banjarbaru segera mengambil keputusan,” Tutur Andre. 

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana proses administrasi yang panjang dan tidak efisien dapat menghambat hak kepemilikan warga.

Masyarakat kini menantikan keseriusan Pemko Banjarbaru dalam menyelesaikan permasalahan ini agar keadilan dan kepastian hukum bisa segera terwujud.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka