Pelaku pencabulan dibawah umur di daerah Desa Simpang Empat Kab.Banjar berhasil di ungkap, Unit Buser Polres Banjarbaru yang dipimpin IPDA Alhamidie berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (19/12).
Pelaku berinisial “SA” (37 Tahun) ini mencabuli anak dari tetangganya yang kost di salah satu kawasan di daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Sungguh Keji perlakuan SA, dengan tega mencabuli anak dari tetangganya sendiri yang masih dibawah umur, perlakuan itupun sejak Tahun 2015, korban pertama kali dipaksa untuk disetubuhi kemudian pelaku memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejatnya, SA mengancam akan menyebarkan foto-fotonya saat dicabuli ke media sosial.
Ayah korban yang baru mengetahui kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru, lantaran pelaku mengirim foto tidak senonoh itu ke beberapa teman korban dan kakak korban karena tidak lagi mau melayani nafsu bejatnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbag humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap mengatakan untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
“Untuk pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.