Kotabaru – Pelaku tindak pidana pencabulan NSH (51) Warga Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru diamankan petugas.
NSH diamankan petugas terkait tindakannya yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap KMI (19) yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko pada Senin (8/3/2022) membenarkan perihal tersebut.Â
Iptu Marjoko Menjelaskan Bahwa kejadian tersebut yang dilakukan oleh tersangka berulang kali kepada korban KMI dalam kurun waktu periode bulan Oktober tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2022 di tempat berbeda-beda.
“Diantaranya setiap pulang malam habis nonton TV di pondok 1 Merah Delima Estate dan juga pernah dilakukan kepada korban pada saat selesai panen terong di kebun tersangka sebanyak 1 kali “, Jelasnya.
Lebih jauh Iptu Marjoko mengungkapkan jika kejadian bermula ketika KMI (19) bersama ayah tiri NSH (51) menuju pulang ke rumah sehabis dari menonton TV di Pondok I merah delima estate Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
“Pada saat ditengah jalan tersangka NSH memaksa korban KMI untuk melakukan persetubuhan (hubungan badan) layaknya suami istri dengan korban KMI dan apabila tidak menuruti permintaan tersangka NSH, korban diancam akan dipukul. Merasa takut akan ancamannya tersebut kemudian korban KMI mengiyakan permintaan tersangka NSH,” Ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Ujar Iptu Marjoko melanjutkan, setelah selesai melakukan hubungan badan tersangka kembali mengancam korban apabila korban KMI mengadukan perbuatannya tersebut kepada ibunya maka tersangka tidak segan akan menyiksa dan memukul korban.
“Merasa ketakutan korban tidak pernah memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, akibat dari tindak pidana persetubuhan berulang tersebut korban hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki sehingga atas kejadian tersebut warga desa Cantung kiri Hulu Kec Hampang Kabupaten Kotabaru yang merasa resah dan perangkat Desa Cantung Kiri Hulu yang diwakili oleh ketua RT.04 melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Hampang guna proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya.
Tindakan NSH ini sendiri merupakan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UURI No.17 tahun 2016. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pakaian korban yaitu, 1 lembar baju lengan panjang warna kuning garis coklat, 1 lembar BH/Bra warna putih garis biru, 1 lembar celana dalam warna hijau corak garis, 1 lembar celana panjang warna hijau tosca.