BerandaHabar KotabaruSiap-siap, PDAM Kotabaru Akan...

Siap-siap, PDAM Kotabaru Akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Air Bersih Pada Pelanggan

Terbaru

KOTABARU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru dalam waktu yang dekat akan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan air bersih.

Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua kategori pelanggan dan akan mulai diterapkan pada bulan Agustus 2025. Peningkatan tarif ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan biaya operasional dan kebutuhan untuk meningkatkan air bersih karena PDAM Kotabaru 4 tahun baru menaikkan tarif air bersih.

Hal itu dikemukakan Direktur PDAM Kabupaten Kotabaru  Tri Basuki menyampaikan kenaikan tarif air bersih ini berdasarkan. Permendagri No 21 tahun 2020 tentang perubahan atas  peraturan Menteri Dalam Negeri No 71  tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum serta surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan no 188.44/0907/KUM/2023 tentang penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah usaha milik daerah air minum kabupaten/kota se Kalimantan Selatan tahun 2024.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja PDAM Kotabaru No. PE 09 03/LHV – 132/PW16/4/2024 oleh BPKP perwakilan  provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa terdapat tidak seimbangan antara buaya operasional yang lebih besar pada pendapatan.

“Alasan kenaikan tarif adalah Kenaikan biaya operasional,
PDAM mengalami peningkatan biaya operasional yang signifikan, termasuk biaya bahan baku dan perawatan peralatan. Perbaikan Layanan,” ucap Tri.

Tri Basuki juga menambahkan kenaikan tarif juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti perbaikan jaringan pipa dan peningkatan debit air.
Dana dari kenaikan tarif juga akan dialokasikan untuk investasi dalam pengembangan infrastruktur dan layanan PDAM.

“Rincian kenaikan tarif yang dulunya Rp 2500 maka di naiknya menjadi Rp 3000 jadi kenaikannya hanya Rp 500 saja perkubiknya. Jadi 14 Kabupaten/ kota hanya Kabupaten Kotabaru yang paling terendah kenaikannya dari Rp 4000 yang sudah di tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan hanya Kotabaru saja yang paling rendah kenaikannya,” Terangnya.

“Kami pun tidak semena-mena menaikkan tarif ini karena tidaklah boleh kenaikan dari 4 persen dari UMK. Tapi karena kami berperinsip keadilan dan keterjangkauan pada masyarakat dan kita masih berorientasi ke sosial jadi kenaikan tarif ini jangan berdampak ke masyarakat.
Secara umum, kenaikan tarif akan berlaku untuk semua golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, sosial, dan niaga. Rincian kenaikan tarif dapat bervariasi tergantung pada golongan pelanggan dan pemakaian air,” Paparnya.

Direktur PDAM Kotabaru juga mengingatkan kepada pelanggan PDAM untuk menggunakan air dengan hemat.

“Dan apa bila ada pipa yang bocor secepat mungkin melaporkan  ke pada kami dan kami pun siap melayani sampai 24 jam di kantor untuk menerima aduan masyarakat,” Pungkasnya.

Penulis M.Nasaruddin 

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka