MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menyambut positif langkah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Bank Kalsel yang menggencarkan sosialisasi pembiayaan perumahan. Program ini dinilai menjadi solusi konkret bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memiliki hunian pribadi.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dian Marliana, saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Pembiayaan Rumah bagi ASN dan Pekerja di Aula Sultan Sulaiman, Kantor BKPSDM Kabupaten Banjar, Martapura, Selasa (2/12/2025), pukul 08.00 WITA.
”Sesuai sambutan tertulis Bapak Bupati, pemerintah daerah sangat menyambut baik kerja sama BP Tapera dan Bank Kalsel ini. Karena memang banyak ASN dan PPPK kita yang belum memiliki rumah, ini adalah peluang besar bagi mereka,” ujar Dian.
Dian berharap para ASN yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini dan meneruskan informasi tersebut ke lingkungan instansi masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa sistem seleksi penerima manfaat dilakukan secara ketat dan transparan melalui sistem digital.
”Mengenai kelayakan, persyaratannya sangat jelas. Saat data dimasukkan ke aplikasi Sikumbang dan SiKasep, sistem akan menyeleksi otomatis. Misalnya, jika suami atau istri pemohon ternyata sudah memiliki rumah, maka otomatis tidak akan terdaftar,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Kalsel Martapura, Suwanto, menyatakan komitmen perbankan daerah dalam menyukseskan program nasional pemerintah pusat, yakni pembangunan 3 Juta Rumah. Bank Kalsel hadir sebagai bank penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
”Kami memberikan fasilitas kredit perumahan subsidi untuk kepemilikan rumah pertama, baik bagi ASN maupun pekerja. Pricing atau bunganya sangat rendah dan kompetitif,” ungkap Suwanto.
Terkait teknis pembiayaan, Suwanto menjelaskan bahwa wilayah Kalimantan, termasuk Kabupaten Banjar, masuk dalam kategori Zona 2. Sesuai regulasi, plafon harga rumah subsidi di zona ini dipatok di angka Rp182 juta.
”Untuk saat ini, tenor maksimal yang diberikan adalah 20 tahun. Namun, kebijakan tenor ini bisa saja berubah tahun depan tergantung reviu dari BP Tapera atau pemerintah pusat,” pungkasnya.


