BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar tengah bergerak cepat membenahi tata kelola persampahan daerah dengan menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) atau Masterplan untuk periode 2025–2045. Langkah strategis ini menjadi sorotan utama dalam acara Pembukaan Ekspose Penyusunan RIPS yang digelar di Hotel Rodhita, Banjarbaru, pada Rabu (3/12/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, dalam sambutannya menyoroti adanya kesenjangan yang signifikan antara pengetahuan masyarakat dan penerapan di lapangan. Menurutnya, meskipun tingkat pengetahuan masyarakat tentang konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sudah mencapai hampir 70 persen, implementasinya belum maksimal.
”Kita dihadapkan pada masalah sampah di mana pengetahuan masyarakat tentang 3R sebenarnya sudah tinggi, namun penerapannya belum mencapai 100 persen. Harapan kami, dengan adanya masterplan ini, masalah persampahan di Kabupaten Banjar dapat terselesaikan ke depannya,” ujar Ikhwansyah.
Urgensi penyusunan masterplan ini kian terasa mengingat Kabupaten Banjar akan segera menghadapi momen besar peringatan 5 Rajab. Ikhwansyah memprediksi akan ada lonjakan pendatang yang luar biasa, mencapai angka 5 juta orang.
”Bayangkan jika dikalikan setengah kilogram sampah per orang, jumlahnya akan sangat besar. Ini adalah momen bagi kita semua untuk menjadi teladan. Kita harus membuktikan bahwa sampah bisa membawa berkah dan masalah ini bisa kita tuntaskan,” tegasnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah dan membuang sampah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Ahmad Bayhaqie, menjelaskan bahwa RIPS 2025–2045 dirancang bukan sekadar sebagai dokumen teknis, melainkan sebuah peta jalan yang komprehensif. Dokumen ini diharapkan mampu membuka peluang investasi, memperjelas mekanisme pendanaan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
”Tantangan pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk di Banjar, meliputi peningkatan timbulan sampah akibat urbanisasi serta kapasitas layanan yang belum memadai. Ditambah lagi, Kabupaten Banjar memiliki tantangan unik dengan luas wilayah dan sebaran penduduk yang tidak merata,” jelas Bayhaqie.
Melalui konsultasi publik ini, pihak DPRKPLH siap memvalidasi temuan tim ahli dan menerima masukan dari berbagai perangkat daerah.
”Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Bupati agar RIPS menjadi dokumen yang realistis, terukur, dan bermanfaat. Pendekatan konvensional sudah tidak relevan, kita butuh pembaruan strategi yang radikal dan terintegrasi,” pungkas Bayhaqie.
Konsultasi publik ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategi yang dapat langsung diterapkan untuk mengatasi keterbatasan sarana kelembagaan dan pendanaan daerah dalam mengelola sampah selama dua dekade mendatang.


