BANJARMASIN – Upaya penertiban reklame kembali dilakukan Satpol PP Banjarmasin.
Kali ini, sebuah baliho bando yang membentang di dekat lampu lalu lintas Jalan Sutoyo S dibongkar setelah pemiliknya tak mengindahkan beberapa kali surat peringatan.
Pembongkaran dilakukan Jumat malam (28/11/2025) dengan mengerahkan satu unit crane untuk mengangkat struktur reklame yang melintang di atas jalan.
Prosesnya berlangsung berjam-jam dan membuat arus lalu lintas di lokasi diberlakukan buka tutup.
Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menegaskan bahwa reklame tersebut telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Namun tidak ada respons sampai batas waktu habis. Maka kami bertindak sesuai prosedur,” jelasnya.
Menurut Ahmad, penertiban ini penting dilakukan demi keselamatan dan ketertiban visual kota.
Ia menambahkan bahwa baliho bando menjadi salah satu jenis reklame yang paling banyak menyalahi aturan.
“Konstruksinya besar dan melintang di jalan, sehingga kalau tidak sesuai standar bisa membahayakan pengguna jalan,” kata Ahmad.
Selain di Jalan Sutoyo S, Satpol PP juga telah menertibkan sejumlah reklame dan baliho bando di titik lain yang kedapatan melanggar izin maupun aturan pemasangan.


