Banjarmasin – Sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di bantaran sungai Jalan Sungai Miai Luar, Kota Banjarmasin dirobohkan petugas.
Giat penertiban yang melibatkan petugas gabungan ini menyasar 5 bangunan yang dijadikan tempat usaha penjualan kayu, hingga warung makanan.
“Jadi kita sudah menjalankan tahapan administrasi dengan pemberian SP 1 hingga pemberitahuan penertiban,” ungkap Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin; Fahmi Arif Ridha Kamis (30/5/2024) pagi.
Fahmi Arif menyebut, meski sempat melakukan pembongkaran atap, dari hasil pemantauan beberapa hari terakhir pemilik bangunan terkesan mengindahkan peringatan petugas.
Padahal pemilik bangunan sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri tanpa harus menunggu penertiban dari tim gabungan.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan ini pertama mendirikan tanpa izin, kemudian berada di atas aliran sungai,” tegasnya.
Selama penertiban, petugas tak hanya membongkar secara manual namun juga mengerahkan mobil derek untuk merobohkan bangunan.
Penertiban ini mendapat dukungan dari warga sekitar, karena menilai keberadaan bangunan liar membuat kawasan sekitar terkesan semerawut.
“Kita sangat mendukung, karena ini bisa mengakibatkan penyempitan sungai. Selain itu juga mengurangi estetika lingkungan,” ucap warga, Abdullah.
Selain di kawasan Sungai Miai Luar, petugas gabungan belum lama tadi juga melakukan aksi serupa. Penertiban tersebut menyasar beberapa bangunan di atas aliran sungai di kawasan Sungai Andai Banjarmasin.
Pemerintah sendiri berkomitmen akan terus melakukan penertiban bangunan liar, demi menegakkan peraturan daerah sekaligus mengembalikan fungsi aliran sungai.