Martapura – Salah satu kontraktor PT Baramarta Perseroda diprotes oleh para pemilik lahan yang selama ini digunakan baik untuk melakukan eksploitasi tambang batubara, maupun aktivitas operasional lainnya.
Masyarakat pemilik lahan kesal dan kecewa, hal ini disebabkan karena selama ini mereka tidak mendapatkan pembayaran hak pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya.
Syahrani, salah satu warga pemilik lahan meminta pihak Baramarta menghentikan penambangan sebelum menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang terjadi berlarut-larut ini.
“Kita meminta untuk menghentikan aktivitasnya di lahan milik kami, dan mereka bersedia menghentikannya,” terang Syahrani.
Di tempat berbeda, kontraktor PT Baramarta yang selama ini memanfaatkan fasilitas penggilingan batubara di areal IUP OPK pengolahan batubara milik PT Bina Baratama Mandiri (BBM) dengan lancar, beberapa waktu ini juga mengalami kendala.
Pasalnya, pihak pemilik BBM selaku pemilik izin tersebut menempatkan beberapa truk besar di titik-titik yang saat ini digunakan pihak kontraktor baramarta untuk menempatkan dan mengolah batubara serta menjadi tempat lewatnya angkutan tanpa izin dengan pihak BBM.
Menurut Direktur PT BBM, Muhammad Simin, mereka tidak melakukan penghalangan atau penutupan atas kegiatan PT MTN.
Menurutnya, mereka hanya menempatkan truk-truk mereka, di areal lokasi yang masih masuk dalam perizinan mereka.
Apalagi selama ini lanjutnya, tidak ada juga permisi atas penggunaan di areal IUP-OPK pengolahan batubara mereka sebagai tempat penumpukan penggilingan dan perlintasan jalan dari pihak PT Baramarta.
“Secara perizinan, kami punya izin khusus untuk lahan ini,berdasar SK nomor 503/2-IUP.OPK/DS-DPMPTSP/IV/III/2020, Tanggal 26 Maret 2020, areal lokasi ini adalah wilayah kami, jadi kalau kami menempatkan perlengkapan, ya terserah kami untuk menempatkannya di unit kami di mana, ini kan rumah kami!” tegas Simin.
Muhammad Simin juga menyebutkan, berdasarkan SK No: 503/2-IUP.OPK/DS-DPMPTSP/IV/III/2020, Tanggal 26 Maret 2020, termasuk surat kontrak dengan pihak PT Baramarta sendiri nomor kontrak 001/PT.PDB-PT BIRMA/2023, berlaku sampai dengan 05 Januari 2025, kontraknya masih berlaku.
“Masa berlaku izin selama 5 tahun dari 26 Maret 2020 sampai dengan 25 Maret 202, jadi masih berlaku perizinan tersebut,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal di atas, Plt, Direktur Utama Edy Suryadi menyampaikan, ia memang ada mendengar hal tersebut, namun untuk detail dan teknis lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke Direktur Teknik/Operasional PT Baramarta.