Banjarbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, melakukan giat penertiban bangunan liar yang tidak memiliki izin, berlokasi di Jalan Golf, tepatnya didekat Pasar Simpang Tiga Golf, Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kamis (20/6/24).
Pembongkaran bangunan ini di dampingi Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman Kota banjarbaru, beserta beberapa staff lain nya, TNI dan Polres Banjarbaru.
Di ketahui bangunan ini telah mendapatkan teguran dari pihak Disperkim dan Satpol PP Banjarbaru, mulai dari SP (Surat Peringatan), namun tidak ada tanggapan apapun dari pemilik bangunan atau toko, sehingga dinas terkait menindak tegas dengan cara membongkar bangunan tersebut menggunakan kendaraan alat berat Backhoe Loader serupa dengan excavator.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan, hari ini Satpol PP di dampingi dinas terkait melakukan giat penertiban bangunan liar yang tidak memenuhi syarat perizinannya.
“Jadi seperti yang kita lihat ada beberapa bangunan toko, yang kita tertibkan hari ini, terdapat 2 bangunan, bangunan 1 terpisah dan bangunan 2 tidak jauh dari bangunan 1 ada 8 pintu yang dalam 1 rangkaian toko,” ujarnya.
Lanjut nya, alasan di bongkarnya bangunan ini karena memang bangunan tersebut tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Bangunan ini tidak memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung) dan tidak memenuhi syarat untuk sempadan jalan nya,” ucapnya.
Sebelum adanya pembongkaran ini, tentu dinas terkait sudah melalui proses yang panjang, dengan cara memberikan SP, namun tidak ada kemajuan, sehingga diserahkan kepada Satpol PP Banjarbaru.
“Sebelum pembongkaran ini kami sudah menjalankan SOP, tentu tidak langsung membongkar, ada SP 1, 2 dan 3 , kemudian ada pemberitahuan, sampai hari ini kita melakukan penertiban,” sambung Dayat.
Satpol PP Banjarbaru sudah memberikan SP dari bulan Februari 2024, dan SK pembongkaran juga sudah di keluarkan oleh Wali kota Banjarbaru di bulan Februari.
“Sehingga waktunya cukup panjang untuk yang bersangkutan, dan 1 hari sebelum penertiban kita kembali menemui mereka, agar mereka bisa mengamankan barang-barang atau material yang bisa manfaatkan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Dayat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni menjelaskan, bangunan ini telah di buat sebelum mendapatkan izin, dan sudah diberikan SP dari akhir tahun 2023 kemarin.
“Bangunan ini sudah ada dari tahun lalu, kami sudah memberikan SP 1, 2 dan 3, SOP disperkim juga sudah selesai, karena tidak ada kemajuan akhirnya, kita lanjutkan ke Satpol PP,” terangnya.
Masih kata Reny, Disperkim sudah melakukan pengawasan kepada bangunan-bangunan liar yang ada di Kota Banjarbaru.
“Makanya kita temukan bangunan ini, kita kasih teguran, bangunan ini juga sudah menyalahi karena posisinya sudah melewati garis sempadan jalan,” tuturnya.
Aulia Arief Dayani Lurah Landasan Ulin Utara menghimbau, untuk masyarakat sekitar yang ingin mendirikan bangunan, di haruskan membuat izin bangunan terlebih dahulu.
“selain untuk pendataan wilayah, bangunan tersebut juga tidak bersifat ilegal,” tuntasnya.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil