BerandaPolitikTanggapi Laporan Atas Saidi-Habib...

Tanggapi Laporan Atas Saidi-Habib Idrus, Syahrin : Penafsiran Yang Keliru

Terbaru

Martapura – Pasangan Calon 02 (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad terhadap Paslon 01 Saidi Mansyur – Habib Idrus disebut Tim Pemenangan Paslon 01 keliru hingga salah penafsiran.

“Terkait pemberitaan yang muncul pada siang hari ini, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.34 Wita di pemberitaan media online mengenai adanya laporan dari tim paslon nomor 2 yang melaporkan paslon no 1 calon bupati dan wabup H Saidi Mansyur dan Said Idrus di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, yang pada intinya di dalam laporan pelapor adalah bahwa terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan paslon no 1,

Dalam hal ini, selaku Tim Pemenangan paslon no 1, kami menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga menurut kami laporan yang diajukannya tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” papar Syahrin selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 01.

Selain itu juga menurutnya, bahwa konten laporan yang diajukan oleh tim paslon no 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang undang Pilkada, karena pasal 71 undang undang pilkada tersebut tempus (waktu) keberlakuan norma hukum yang berlaku pada saat masa kampanye sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam undang undang pilkada.

“Tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan,” tegasnya.

“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Pihaknya, tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan dan secara hukum kami meminta kepada Bawaslu Kalsel Untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. 

“Terakhir Kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka