SAMARINDA. Adanya kenaikan tarif air minum di Berau yang sangat tidak wajar, membuat Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menggelar aksi, Kamis (23/1) di DPRD Kaltim.
Aksi ini pun meminta agar lembaga tinggi milik masyarakat Kaltim itu, bisa ikut memperjuangkan, keluhan masyarakat Berau, tentang tidak normalnya atau diluar batas kewajaran, kenaikan tarif yang ditetapkan Pemkab Berau.
KPMKB pun dalam aksinya membawa sejumlah spanduk dengan berbagi tulisan seperti stop sudah korupsi, suap, pungli, hingga bertulisan singkat saja bupati Berau, dirut PDAM Berau mundur.
Aksi ini juga menyoroti dugaan maladministrasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Berau, terutama terkait penerbitan sejumlah surat keputusan (SK) bupati mengenai tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal Berau.
Sekretaris Bidang Advokasi KPMKB Samarinda, Marinus Oki menjelaskan, SK Bupati Nomor 713 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Berau Tahun 2024-2025 telah dicabut oleh Pemkab Berau pada 14 Januari 2025.
Pencabutan ini dituangkan dalam SK Bupati Nomor 10 Tahun 2025. Marinus mengungkapkan adanya “misteri” terkait SK Bupati Nomor 705 Tahun 2024 tertanggal 29 September 2024 yang diduga menggunakan tanda tangan palsu.
“Kami masih menunggu titik terang mengenai siapa pihak yang berani memalsukan dokumen daerah tersebut, meskipun Pemkab Berau telah melaporkannya ke pihak berwajib,” ujarnya.
Adapun dugaan mahasiswa , bahwa SK Nomor 713 Tahun 2024 tidak sah, karena proses penerbitannya tidak mengikuti prosedur administrasi negara sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Selain itu, KPMKB Samarinda mendesak DPRD Kaltim mengawasi dugaan maladministrasi tersebut dan mengawal proses penyelidikan pemalsuan dokumen.
Mereka juga meminta DPRD Kaltim berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan dan barcode pada SK Bupati Nomor 705 Tahun 2024 serta menyoroti potensi tindak pidana korupsi terkait mekanisme kenaikan tarif air minum.
Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Pemkab Berau dalam mengelola kebijakan tarif Perumda Batiwakkal.
Mereka menilai bahwa maladministrasi yang terjadi dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami mendesak agar kasus ini menjadi prioritas DPRD Provinsi Kaltim. Pemalsuan dokumen daerah adalah pelanggaran serius yang harus segera diusut tuntas,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Fasilitas Pengawasan dan Penganggaran (FPP) di Sub Bagian Kerja Sama dan Aspirasi DPRD Kaltim, Welly menerima laporan dari mahasiswa.
“Pimpinan saat ini sedang berada di luar kota, tetapi saya akan menerima laporan ini dan langsung menyampaikan ke pimpinan hari ini juga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur.
“Kami tentu akan menerima laporan dari teman-teman mahasiswa. Yang terpenting, perihal ini segera kita laporkan kepada pimpinan agar ada tindak lanjut,” pungkasnya.