BerandaNasionalTarik Ulur Wacana Polri...

Tarik Ulur Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akademisi Kalsel Ingatkan Risiko Politisasi dan Cacat Penegakan Hukum

Terbaru

Tarik Ulur Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akademisi Kalsel Ingatkan Risiko Politisasi dan Cacat Penegakan Hukum

HABARKALIMANTANBANJARMASIN – Wacana reposisi institusi Polri di bawah kementerian kembali memicu perdebatan panas. Meski digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas, sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi ternama di Kalimantan Selatan memberikan peringatan keras: memindahkan Polri dari bawah komando Presiden adalah langkah mundur bagi demokrasi dan independensi hukum.

Prof. Hadin Muhjad, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIHSA) Sultan Adam, mengingatkan bahwa Polri telah melintasi sejarah panjang koordinasi kelembagaan. Sejak awal kemerdekaan, Polri pernah berada di bawah Kemendagri, Perdana Menteri, hingga berintegrasi dengan ABRI sebelum akhirnya kembali langsung di bawah Presiden pasca-Reformasi 1999.

Menurut Prof. Hadin, meski model di luar negeri sering dijadikan rujukan, kondisi sosiologis Indonesia menuntut Polri tetap berada langsung di bawah Kepala Negara.

“Pengalaman selama di bawah Kementerian mungkin dilihat dari gaya di luar negeri. Namun, menurut saya lebih baik di bawah Presiden langsung. Ada fungsi penegakan hukum di sana; Polri harus independen dan tidak boleh di bawah kementerian,” tegas Prof. Hadin.

Prof. Hadin membedakan dua fungsi utama Polri: menjaga ketertiban keamanan dan penegakan hukum (yustisiil). Ia menilai, jika hanya soal ketertiban, koordinasi dengan kementerian mungkin relevan. Namun, dalam hal penegakan hukum, independensi adalah harga mati.

“Dengan kondisi di bawah Presiden, itu sudah sangat pas. Tidak ada tekanan maupun intervensi yang akan diterima Polri dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Daddy Fahmanadie, menyoroti risiko besar jika Polri “diparkir” di bawah kementerian. Daddy mengingatkan bahwa jabatan Menteri adalah jabatan politik.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menjadikan institusi kepolisian sebagai alat politik praktis untuk kepentingan tertentu. Sebaliknya, di bawah Presiden selaku kepala negara, garis komando jauh lebih netral guna menjaga stabilitas nasional,” jelas Daddy.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 saat ini adalah pilihan hukum yang paling tepat untuk menjaga marwah kepolisian.

Selain masalah politisasi, Daddy Fahmanadie juga menyoroti aspek teknis operasional. Birokrasi tambahan di tingkat kementerian dikhawatirkan akan menciptakan hambatan (bottleneck) dalam pengambilan keputusan strategis.

Dalam situasi kontinjensi atau ancaman keamanan yang meningkat cepat, kecepatan bertindak adalah kunci. “Garis koordinasi langsung ke Presiden menjamin kecepatan tanpa terhambat sekat-sekat administrasi kementerian,” kata Daddy.

Mempertahankan Polri di bawah Presiden, secara doktrinal, adalah upaya menjaga Criminal Justice System agar tetap otonom. Daddy menyimpulkan bahwa memindahkan Polri tanpa kajian sosiologis-hukum yang matang justru berisiko:

Melemahkan profesionalisme kepolisian.

Mencederai prinsip Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum).

Wacana ini pun kini menjadi bola panas. Namun bagi para akademisi Banua, stabilitas dan independensi hukum tetap harus menjadi prioritas di atas eksperimen struktur birokrasi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka