BerandaHabar BanjarTembak Korban Hingga Tewas,...

Tembak Korban Hingga Tewas, Pelaku Sempat Adu Mulut Dengan Korban

Terbaru

Sakit hati akibat dituduh mencuri getah karet di kebun milik (Alm) Haji Sinar, Ar (24) tega menghabisi nyawa Salidri di depan Mess perkebunan karet milik H. Sinar Desa Lok Tanah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar pada Jumat (04/06/2021).

Menurut saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelaku Ar (24) kala itu sempat adu mulut dengan Salidri (Korban) sebelum akhirnya terdengar suara tembakan.

Kejadian tersebut pun dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasubag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji pada Sabtu (05/06/2021).

Menurut informasi yang didapat kejadian terjadi  sekitar pukul 13.00 Wita ketika pelaku dan korban sempat adu mulut di depan mess dan didengar oleh seorang saksi.

“Saksi keluar mess dan melihat korban sudah dlm keadaan jatuh dalam posisi tertelungkup di tanah, dan saat bersamaan saksi melihat pelaku dalam posisi berdiri dan memegang senjata rakitan di tangan sebelah kanannya, saksi juga melihat istri korban tidak jauh berada di sepeda motor korban. Selain senjata rakitan tersebut saksi juga melihat pelaku membawa senjata tajam jenis parang yg diselempangkan di pinggang sebelah kiri namun masih dalam keadaan di dalam kumpangnya, tidak lama kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R2 jenis Yamaha Mio warna Hijau tanpa nopol,” bebernya.

Sebelum kejadian, lanjut Iptu Suwardi, pelaku dan korban sekitar 1 bulan yg lalu  pernah ada permasalahan.

 “pelaku menuduh korban dan melaporkan kepada pemilik kebun karet bahwa pelaku sering mencuri karet untuk dijual di tempat lain,” tambahnya.

Akibat kejadian naas tadi korban dibawa ke RSUD Datu Sanggul dalam keadaan sudah meninggal dunia untuk dilakukan visum luar.

Pelaku sekarang masih dalam proses pencarian dan proses Lidik diketahui bahwa pelaku masih membawa senjata rakitan Laras panjang (Dum-Duman)  menggunakan kendaraan R2 Mio warna Hijau.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana yakni Kejahatan Menghilangkan jiwa orang lain ( Penembakan/ Pembunuhan).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka