Setelah sidang pemeriksaan dari tahun 2019 hingga mendekati pertengahan tahun 2023, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel itta dan Agustina Tri mendengarkan tuntutan hukum.
Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umumj (JPU) dari Kejari Banjarbaru, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Diyakinkan pula ungkap JPU yang di wakili Sahidanoor dan Andryawan Perdana Dista Agara, para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Berangkat dari itu, dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (12/5/2023) pukul 16.00 wita, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa penjara selama 1 tahun 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rutan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Para terdakwa dihukum pidana denda Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa.
Essa panggilan akrabnya menyambung, para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing senilai Rp144.606.194, subsidair 10 bulan pidana penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Selanjutnya menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dipersidangan tersebut Sahidanoor, tuntutan tersebut dipengaruhi oleh unsur yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Secara rinci unsur yang memberatkan para terdakwa kata Sahidanoor perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.658.664.575,00 atau enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah.
Sedangkan unsur yang meringankan sambungnya, para terdakwa belum pernah dihukum.
Dimana para terdakwa telah beritikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp369.452.186 atau tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh enam rupiah.
“Setelah pembacaan amar tuntutan atas diri para terdakwa, mereka menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan dari JPU,” ujarnya.
Majelis Hakim saat itu memberikan hak terdakwa melalui tim penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan dari JPU untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang akan digelar besok Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair, yang mana dalam Pasal primair penuntut umum yakni Pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya pasal subsidair pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tapi, berdasarkan fakta persidangan dan hasil ekspose tim JPU, telah disepakati pasal yang terbukti kepada para terdakwa adalah Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair JPU, dimana para terdakwa memiliki jabatan atau kedudukan tertentu sehingga memenuhi unsur- unsur yang terdapat dalam Dakwaan subsidair penuntut umum.
Tim penasihat hukum masing-masing terdakwa, serta para terdakwa yang hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, Kejari Banjarbaru telah melakukan penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print – 01/O.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, pada kegiatan pembinaan Cabang Olahraga (Cabor)dan Sekretariat KONI Kota Banjarbaru.
Dana hibah KONI Banjarbaru pada 2018 diketahui berhubungan dengan dana pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus atlet pada hasil Porprov 2017 di Tabalong yang hampir mencapai Rp 6,7 miliar.
Di antaranya 4,3 miliar untuk dana bonus atlet Banjarbaru yang meraih medali pada Porprov Tabalong 2017, dan sisanya uang pembinaan untuk Koni Banjarbaru.