Pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyeret EJ ke persidangan, karena menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (18/7) pukul 15.45 WITA.
Terdakwa EJ diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat sidang berlangsung ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, berdasarkan keterangan para saksi, EJ telah melakukan pencabulan kepada para siswa di sekolah Ia bekerja.
Terdakwa yang berprofesi sebagai Satpam di sebuah Sekolah Dasar (SD) itu, lanjut Nala, melakukan pencabulan di rumahnya yang berada di lingkungan sekolah tempat korban bersekolah.
Setelah adanya pelaporan barulah diketahui, ternyata EJ bukan pertama kali melakukan tindak pelecehan terhadap siswa di sekolah dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada siswa, namun beberapa kali.
“Seluruh siswa yang menjadi korban pencabulan berjenis kelamin laki-laki, sedangkan terhadap siswi perempuan terdakwa melakukan tindakan pelecehan verbal,” terang Nala, Rabu (20/7).
Dari hasil pemeriksaan, psikologi salah seorang korban inisial MRB mengalami dampak sedang gejala umum stress trauma (skor 31 skala PTSD), dan kemungkinan memiliki dampak pada kehidupan.
Korban MRB tambah Nala, memerlukan bantuan untuk gejala yang dialaminya, diantaranya perlu teman bertukar pikiran, untuk membantunya bercerita terkait masalah yang sedang dihadapinya.
“Serta peran dari pihak orangtua dan sekolah agar korban MRB dapat bersikap terbuka,” cetusnya.
Pada sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, menghadirkan saksi yang merupakan Ibu dari korban berinisial MRB.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.