Terganjal Regulasi Baru, DPRD Banjar Kejar Eksekusi Perda Modal BPR Tahun 2026
MARTAPURA — Keinginan kuat ditunjukkan oleh DPRD Kabupaten Banjar melalui M. Zaini, anggota Komisi II sekaligus Ketua Bapemperda, agar Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat direalisasikan pada tahun 2026. Komitmen ini disampaikannya setelah menggelar pertemuan dengan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti BPKAD, Bagian Hukum, pihak BPR, dan tim anggaran.
Zaini merasa kecewa dengan situasi penundaan tersebut mengingat regulasinya sudah rampung secara hukum dan siap diterapkan.
“Kemarin kami cukup menyesalkan. Perda sudah disahkan, tetapi tidak bisa dieksekusi. Padahal secara substansi sudah selesai dan menjadi produk hukum daerah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Hambatan utama dari tertundanya pencairan ini terletak pada dinamika aturan baru terkait mekanisme penyertaan modal. Pada aturan lama, Perda yang disahkan pada tahun berjalan diizinkan untuk langsung dieksekusi. Namun, regulasi terkini mewajibkan penetapan Perda penyertaan modal harus mendahului ketok palu APBD. Sayangnya, Perda penyertaan modal BPR ini baru disahkan setelah APBD Kabupaten Banjar ditetapkan.
“Dari tim anggaran dan hasil fasilitasi gubernur, disebutkan bahwa karena perdanya terbit setelah APBD, maka tidak bisa dieksekusi tahun ini. Aturan baru mengharuskan perda penyertaan modal harus lebih dulu ada sebelum APBD disahkan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihak Komisi II DPRD tidak begitu saja menelan mentah-mentah hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi tersebut. Mereka memandang bahwa aturan yang dijadikan dasar penolakan berpotensi multitafsir dan membutuhkan telaah yang lebih mendalam agar tidak merugikan kepentingan publik.
“Kami ini masih ragu. Bahasa Banjar-nya berkhajutan, artinya masih belum mantap. Karena ini bisa jadi multitafsir. Maka dari itu, kami berencana besok berkonsultasi langsung ke Kemendagri untuk memperjelas persoalan ini,” tegasnya.
Langkah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diambil demi menyelamatkan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan denyut ekonomi masyarakat. Fokus utamanya adalah memastikan aliran dana untuk sektor usaha mikro serta program ‘kurma manis’ tidak terputus. Jika hasil konsultasi berujung buntu, skenario terburuknya adalah menunda eksekusi hingga APBD Perubahan atau bergeser ke tahun 2027.
Meski begitu, pihak legislatif tetap kukuh berjuang agar realisasi bisa dilakukan di tahun ini.
“Kita ingin ini bisa berjalan tahun 2026. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Kalau harus menunggu 2027 tentu terlalu lama. Maka kami upayakan semaksimal mungkin agar ada solusi yang tidak bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.
Pada akhirnya, DPRD Kabupaten Banjar menaruh harapan besar agar kunjungan ke Kemendagri mampu membuahkan kepastian hukum. Dengan begitu, produk hukum yang telah diketok palu bisa segera dirasakan manfaatnya untuk memperkuat permodalan dan pelayanan keuangan masyarakat luas.


