Martapura – Usai menangkap pelaku pembunuhan wanita di Gambut tepatnya di Jalan Gubernur Syarkawi, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan, membeberkan motif dari pelaku yang notabene merupakan mantan suami korban.
Setelah berhasil diringkus pelaku pembunuhan perempuan asal Kelayan Banjarmasin tersebut tak lain adalah mantan suaminya, yakni Muhammad Sa’e Alias Alba (24).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan saat ditemui awak media pada Selasa (5/4/2022).
“Motif pelaku adalah sakit hati terhadap korban, yang mantan istrinya. Info yang beredar, korban diajak rujuk, tapi tak mau,” ujarnya.
Iptu Fransiskus Manaan menambahkan korban NF (17) sendiri di bunuh di lokasi penemuannya dengan 7 tusukan dari pelaku.
“Pelaku dan korban sendiri diketahui sebelum terjadi kasus tersebut sudah berjanji bertemu. Hal ini kami dapatkan dari hasil pendalaman setelah pelaku kami amankan di kediamannya di Banjarmasin Tengah,” sambungnya.
Korban yang merupakan ibu rumah tangga ini diketahui telah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan pelaku.
“Terkait apakah berencana atau tidak, pihak kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Iptu Fransiskus Manaan.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya NF (17) ditemukan tidak bernyawa di semak belukar di Jalan Gubernur Syarkawi Gambut pada Minggu sore (3/4/2022)
NF ditemukan dengan kondisi masih menggunakan baju warna pink kombinasi bintik-bintik hitam, celana jeans warna biru dengan robek pada kedua bagian lutut, tidak menggunakan alas kaki dan rambut sebahu.
Sementara itu pelaku atas nama Muhammad Sa’e alias Alba berhasil yang merupakan mantan suaminya ini berhasil diringkus pada Senin siang (4/4/2022).
Pelaku sendiri diringkus tim gabungan unit Jatanras (Resmob) Ditreskrimum Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Gambut.