Tetapkan RKPDes Tahun 2027 di Tengah Keterlambatan Regulasi Pusat, Pemdes Lobang Baru Prioritaskan Efisiensi Anggaran
PENGARON – Pemerintah Desa Lobang Baru menggelar Rapat Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 di kantor desa setempat. Pelaksanaan rapat ini sejatinya secara ideal dijadwalkan pada bulan September berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018 Bab VI Pasal 42 ayat (2) bagian kedua yang mengatur bahwa RKP disusun berdasarkan pagu indikatif desa. Selasa, (13/10/2026).
Kendati demikian, kegiatan tersebut sempat mengalami keterlambatan (molor) dan baru dapat dilaksanakan pada akhir Oktober atas kesepakatan bersama dengan pihak pendamping desa. Penundaan ini terjadi karena pihak desa biasanya harus menunggu terbitnya regulasi dari pusat seperti Permendagri, Permendes, atau Kementerian Desa. Meski pada tahun 2026 regulasi berupa PMK dan Permendes tidak diterbitkan, pemerintah desa tetap memilih melangkah demi menyesuaikan dengan batas waktu (deadline) yang berlaku.
Rapat strategis ini dihadiri oleh kurang lebih 20 peserta yang mencakup unsur perempuan dan laki-laki. Jajaran Pemerintah Kecamatan turut hadir diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Bapak Nando, Kasi Trantib Bapak Musalim, serta perwakilan TP PKK Kecamatan Ibu Yulia Safitri. Hadir pula unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kader desa, hingga bidan desa.
Pambakal Desa Lobang Baru, Ahmad Bajuri, menjelaskan bahwa penetapan RKPDes tahun ini menghadapi tantangan tersendiri mengingat minimnya alokasi dana desa yang tersedia. Berdasarkan pagu indikatif, alokasi dana desa pada tahun sebelumnya tercatat hanya sekitar Rp227 juta.
“Mengingat minimnya dana desa yang tersedia, kami bersama perangkat dan pendamping telah berdiskusi dan bersepakat untuk tetap melaksanakan kegiatan ini sesuai peraturan yang berlaku. Jika nanti terdapat sisa anggaran, dana tersebut akan kami alokasikan secara optimal untuk kegiatan bidang pembinaan dan pemberdayaan, baik bagi linmas, kader, hingga ibu PAUD,” ujar Ahmad Bajuri.
Keputusan tersebut diambil melalui hasil kesepakatan rapat sebelumnya bersama Ketua DPK Apdesi, Forum Sekdes, dan Pendamping Desa, sehingga arah penggunaan anggaran di tahun 2027 tetap terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa.
