Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Kalsel, kembali berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba, Pelaku HR (27 th), warga Komplek Turangga Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Mandar Sari Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, ditangkap petugas di rumahnya, Senin (20/7/2020) pukul 22.30 Wita.
Penangkapan HR bermula dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku HR di Komplek Turangga sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran gelap sabu – sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Purnoto.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Purnoto.
Saat itu, petugas mendapati pelaku HR berada dalam rumah.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar, didapati barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram terbungkus dengan plastik warna hitam di dalam lemari yang berada di dapur rumah.
Satu paket sabu – sabu dengan berat kotor 0,50 gram, juga ditemukan petugas dalam kantong kain warna kuning dari dalam lemari kamar.
“Jadi, dari dalam rumah HR, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar seberat 100 gram dan 1 paket kecil seberat 0.50 gram,” pungkas AKP Purnoto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 25 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).