MARTAPURA – Era baru administrasi perpajakan akan segera dimulai. Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 tidak akan lagi dilayani melalui DJP Online. Sebagai gantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kewajiban penggunaan Coretax Administration System (Coretax) secara penuh.
Transformasi sistem ini mewajibkan seluruh Wajib Pajak untuk segera memiliki akun Coretax yang dilengkapi dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Aris Arso Pambudi, saat menjadi narasumber dalam talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (15/12/2025) pagi. Menurut Aris, Coretax hadir sebagai portal terintegrasi berbasis web yang bisa diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
“Coretax bukan sekadar menggantikan platform lama, tetapi dibangun untuk memperkokoh tata kelola perpajakan di Indonesia. Aktivasi akun ini adalah proses mendapatkan akses pertama ke sistem Coretax. Ibarat rumah lama yang direnovasi, untuk masuk ke rumah baru diperlukan semacam smart key,” terang Aris.
Aris mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi hingga tahun depan. Kelalaian dalam mengaktifkan akun dapat berakibat pada terhambatnya hak dan kewajiban perpajakan, termasuk kegagalan dalam melaporkan SPT tepat waktu.
Sementara itu, Penyuluh KPP Pratama Banjarbaru, Herry Prapto, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, memberikan panduan teknis sekaligus peringatan keamanan. Ia menjelaskan bahwa aktivasi dapat dilakukan secara mandiri, namun Wajib Pajak harus ekstra hati-hati terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan momen peralihan sistem ini.
“Laman tersebut adalah satu-satunya portal resmi Coretax. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Coretax di luar itu, jangan mudah percaya dan jangan mengklik tautan mencurigakan karena saat ini banyak upaya phishing,” tegas Herry.
Herry menambahkan, sistem ini akan menjadi pusat saraf seluruh layanan administrasi DJP di masa depan. Tanpa akun Coretax, Wajib Pajak akan menghadapi sejumlah risiko serius, mulai dari hilangnya akses layanan digital, tidak dapat memantau data perpajakan secara real-time lewat buku besar Coretax, hingga potensi tertinggalnya informasi atau notifikasi resmi dari DJP.
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP Online, proses migrasi relatif lebih mudah karena pada dasarnya data mereka telah teraktivasi dan tinggal mengikuti panduan masuk ke sistem baru. Sedangkan bagi Wajib Pajak baru atau pihak non-Wajib Pajak yang berkepentingan, aktivasi dapat dilakukan langsung melalui portal Coretax DJP.
Penerapan Coretax ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, serta memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.


