Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Rusdiansyah, membenarkan adanya surat edaran perihal perubahan terhadap tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar (JPFP) di Pasar yang dikelola PD PBB.
Surat edaran yang keluar dengan Nomor SE-29/ PD.PBB/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 tersebut rencananya akan diterapkan pada Januari 2019 mendatang.
Soal tarif retribusi di Pasar yang kami kelola memang rencananya ada perubahan dan diberlakukan per januari nanti,
~Rusdiansyah
Dijelaskan Rusdi, JPFP yang mengalami perubahan tarif tersebut yakni Sewa Toko, Kios, Bak, Meja, Warung, Los yang mengalami kenaikan 30 % dari tarif sewa sebelumnya, Retribusi Kebersihan dari Rp 1000 menjadi Rp 2000/ hari, Biaya balik nama tempat usaha Turun sebesar 75% dari tarif sebelumnya.
“ Kami melakukan penyesuaian tarif sewa bagi para pedagang agar dapat lebih meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” jelas Rusdi.