Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Ekonomi Kemitraan dan Kawasan Perdesaan, Kamis (10/11/2022).
Diketahui Rapat tersebut, membahas raperda tentang pariwisata di desa atau dikenal dengan sebutan desa wisata.
Ada beberapa komponen, yang menjadi kriteria untuk menjadikan desa yang ada di Kabupaten Banjar menjadi desa wisata, seperti yang dikatakan oleh Saidan Pahmi, Anggota Komisi II DPRD Banjar.
“Ada tiga kriteria yang menjadi penilaian untuk membuat desa wisata. Ada Atraksi desa, apa yang khas dari desa tersebut lalu Amenitas yang meliputi sarana dan prasarana seperti toilet dan sebagainya dan Aksesibilitas kemudahan akses baik transportasi menuju kesana atau informasi mengenai desa tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, ide pembentukan dan pengembangan desa wisata ini sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kemitraan dan Kawasan Perdesaan Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqi.
“Kita mengadakan rapat untuk Raperda desa wisata, yang ini inisiatif dari dewan. Raperda ini memang sudah diusulkan oleh dewan pada tahun sebelum nya, tapi karena dari susunan anggota komisi II ini berubah jadi kita membahas dari awal lagi” ujarnya.
Didalam surat keterangan (SK) yang dikeluarkan Bupati Banjar, baru ada 4 desa yang menjadi destinasi wisata.
“Menurut SK yang dikeluarkan bupati,baru ada 4 desa yang menjadi tempat wisata karena desa tersebut juga sudah mengikuti lomba tingkat Nasional dari Kemendes. Ada data beberapa desa juga yang belum di SK Bupati karena kita harus memenuhi kriteria-kriteria nya juga, namun sambil menunggu raperda desa wisata, kita akan mendata desa lain nya yang nantinya akan menjadi desa wisata” tutup Baihaqi.