Tingkatkan Transparansi Dana, Disbudporapar Banjar Sosialisasikan Aturan Hibah TA 2027
MARTAPURA – Untuk mempersiapkan penyaluran bantuan pemerintah yang lebih terarah, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar menyelenggarakan sosialisasi terkait tata cara pemberian hibah untuk Tahun Anggaran 2027, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini berpijak pada aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2021.
Agenda utama dari pertemuan ini adalah mengedukasi berbagai elemen masyarakat, khususnya lembaga dan organisasi kepemudaan, tentang prosedur pengajuan proposal, syarat administratif, hingga alur pencairan dana. Langkah preventif ini diambil guna menjamin penyaluran dana hibah ke depannya berjalan dengan prinsip terbuka, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan delegasi dari berbagai organisasi yang berada di bawah naungan pembinaan Disbudporapar Kabupaten Banjar. Kelompok yang hadir mewakili berbagai spektrum pemuda dan pelestari budaya, di antaranya Pramuka, KNPI, GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, PMII, FKMKB, PEPELINGASIH, Pewadahan Naga Intan, FKP, serta kelompok seni seperti Sanggar Batuah, Sanggar Goa Wijaya, dan Sanggar Kindai Limpuar.
Dalam sambutannya, Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, H Irwan Jaya, menegaskan bahwa eksistensi organisasi kebudayaan dan kepemudaan memegang peranan vital di tengah masyarakat. Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai motor penggerak kapasitas kaum muda sekaligus penjaga warisan tradisi daerah, sehingga patut mendapatkan sokongan penuh dari pemerintah daerah.
“Semoga anggaran hibah nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, memberikan manfaat yang nyata, serta berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Banjar menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Mengenai detail teknis pengajuan, Muhari selaku Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar Banjar merincikan berbagai kualifikasi permohonan yang wajib dipenuhi oleh organisasi. Penjelasan ini diperkuat oleh Kasi Organisasi Kepemudaan (OKP), Gusti Muhammad Syahrizal, yang membedah alur regulasi hibah sesuai dengan payung hukum Perbup Nomor 49 Tahun 2021.
Untuk melengkapi pemahaman peserta dari sisi digitalisasi administrasi, perwakilan Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Fariha Riska Yunita, turut memberikan panduan praktis. Ia memandu para peserta mengenai cara mengunggah usulan dana hibah maupun bantuan sosial melalui platform Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dengan terselenggaranya kegiatan edukasi ini, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar setiap organisasi dapat memahami prosedur birokrasi pengajuan dana dengan tepat. Pada akhirnya, kelancaran administrasi ini diyakini akan mendongkrak optimalisasi program pemberdayaan pemuda dan pembangunan budaya di wilayah Kabupaten Banjar.


