KOTABARU – Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung melalui Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP Denny Maulana di lanjutkan Kanit Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru Ipda W Bagus Pratama bersama IPTU Junaedy.L dan IPTU Dody Rahman melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian surat imbauan kepada toko penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Kotabaru, Sabtu (16/11/2024).
Kanit Kamsel Pteamtif Satlantas polres Kotabaru Ipda W. Bagus Pratama menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya bagi penjual dan pembeli sepeda listrik.
Dalam surat imbauan tersebut, disampaikan informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhun No.45 Tahun 2020 kepada pihak pembeli.
Kanit Kamsel Pteamtif Satlantas Polres Kotabaru IPDA W.Bagus Pratama Selain itu, disarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk atau banner imbauan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan oleh anak dibawah usia 12 tahun dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu atau bukan di jalan raya.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi angka pelanggaran, dan mencegah fatalitas kecelakaan,” ucap Bagus Pratama.
Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP Denny Maulana, berharap agar penjual sepeda listrik dapat memberikan informasi yang jelas kepada pembeli terkait penggunaan sepeda listrik sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan himbauan ini, diharapkan pemahaman tentang aturan penggunaan sepeda listrik dapat lebih luas di kalangan penjual dan pengguna. Kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya.
Penulis M.Nasaruddin