BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarbaru Baru Utara (BBU), berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu, di Jalan A.Yani Km 37 Sungai Paring Kab Banjar, Kamis (10/10/24),sekitar jam 22.30 Wita.
Diketahui tersangka berinisial S (55) berprofesi sebagai wiraswasta, asal kelurahan Bulu Rejo Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah bumbu.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar jam 22.00 wita, anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan patroli di wilayah hukum polsek Banjarbaru Utara.
“Kemudian anggota opsnal polsek banjarbaru utara mendapatkan informasi, bahwa 1 buah mobil Honda CRV warna hitam, membawa narkotika jenis sabu-sabu akan melintas di bundaran Simpang Empat Banjarbaru,” Ujarnya.
Lanjut Kompol Yopie, anggota Opsnal reskrim polsek BBU standby disekitar bundaran simpang Empat Banjarbaru, kemudian sekitar jam 22.30 Wita mobil yang di informasikan melintas.
“Sempat terjadi pengejaran oleh anggota opsnal, dikarenakan situasi jalan yang tidak memungkinkan untuk menghentikan pelaku, akhirnya pelaku berhasil di hentikan, di Jalan A.Yani Km. 37 Sungai Paring Kab. Banjar dan pelaku berhasil diamankan,” Ungkapnya.
Setelah berhasil di hentikan, anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti, yang digenggam oleh pelaku didalam bungkusan tisu, setelah dibuka terdapat 1 klip besar yang berisikan 5 klip sedang, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku sudah di bawa ke Polsek BBU, setelah sampai anggota melakukan penggeledahan ulang terhadap pelaku, dan mobil yg digunakan pelaku, kemudian anggota menemukan 1 bungkusan tisu, yang berisikan 4 klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yg disembunyikan pelaku di Sun Visor dalam mobil,” Tuntasnya.
Tersangka di kenakan pasal, Tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Junto Pasal 84 ayat (2) KUHP.
Tersangka dan barang bukti Narkotika Sabu-sabu dengan total berat kotor 39,12 gram dan bersih 37,32 gram sudah diamankan, di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


