BerandaHabar BanjarUpaya Cegah Korupsi, DPRD...

Upaya Cegah Korupsi, DPRD Banjar Mantapkan Transparansi Tata Kelola Pokir

Terbaru

Upaya Cegah Korupsi, DPRD Banjar Mantapkan Transparansi Tata Kelola Pokir

MARTAPURA – Sebagai langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi, Pemerintah Kabupaten Banjar terus meningkatkan standar akuntabilitasnya. Merespons surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah via Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025, sektor perencanaan dan penganggaran kini menjadi sorotan utama.

​Langkah konkret yang diambil adalah dengan memperdalam pemahaman para legislator di DPRD terkait tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hal ini bertujuan agar seluruh tahapan pembangunan daerah terbebas dari indikasi penyelewengan dan berjalan lebih transparan.

​Inisiatif ini diimplementasikan lewat sebuah agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bappedalitbang Kabupaten Banjar di ruang rapat DPRD setempat pada Rabu (4/3/2026). Agenda tersebut menghadirkan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemda dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, untuk memberikan arahan langsung.

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, yang membuka acara ini memandang bahwa pertemuan tersebut sangat krusial guna membangun kolaborasi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif. Pemahaman yang utuh mengenai prosedur penganggaran diyakini mampu menekan potensi pelanggaran hukum sekaligus memastikan anggota dewan melaksanakan fungsi representasinya dengan penuh tanggung jawab.

​”Ini penting untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam mengawal Pokir DPRD agar tetap berada pada koridor perencanaan yang benar dan sesuai aturan,” ujarnya.

​Di hadapan para peserta, Agus Sutaryat menyoroti kerawanan tata kelola yang kerap bermula dari modifikasi usulan dana serta eksekusi proyek yang prematur. Ia memberikan ilustrasi mengenai program yang seharusnya masuk dalam anggaran tahun 2027, tetapi dipaksakan untuk digarap pada 2026 sebelum prosedur perencanaannya rampung. Situasi semacam ini sangat rentan memicu polemik jika ada dinamika kebijakan di tengah jalan.

​Oleh karena itu, ia menyarankan agar komunikasi eksekutif dan legislatif terus dijaga, serta memastikan usulan Pokir dipatok sejak fase awal perencanaan dengan argumentasi tertulis apabila terjadi revisi.

​“Perubahan tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan persoalan administrasi hingga kecurigaan publik,” jelasnya.

​Di sisi lain, Nashrullah Shadiq mengingatkan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak melihat aspirasi warga secara terpisah-pisah (parsial). Integrasi dalam proses perencanaan sangat dibutuhkan demi memberikan celah bagi usulan publik yang belum mendapatkan kuota anggaran agar tetap bisa dikawal.

​“Perencanaan harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

​Antusiasme juga terlihat pada sesi diskusi, di mana anggota dewan Abdul Razak menekankan krusialnya transparansi rincian harga standar dan pencantuman identitas pengusul program sebagai wujud pertanggungjawaban publik.

​Melalui kegiatan ini, jajaran DPRD Kabupaten Banjar didorong untuk lebih memegang teguh prinsip integritas dan konsistensi. Harapannya, pengawalan terhadap Pokir dapat memacu pembangunan daerah yang efektif, tepat guna, sekaligus sejalan dengan misi pemberantasan korupsi dari KPK.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka