Kalsel – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasnuryadi Sulaiman, mewakili Gubernur H. Muhidin, menyampaikan penjelasan gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada Bank Kalsel, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Wagub Hasnuryadi menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk memperkuat tata kelola aset secara menyeluruh dan membuat pengelolaan aset daerah lebih tertib, transparan, seragam, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp400 miliar pada APBD 2026 untuk memperkuat struktur keuangan Bank Kalsel dan meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Bank Kalsel berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah serta penguatan UMKM.
Proyeksi postur APBD 2026 terdiri dari pendapatan Rp9,42 triliun, belanja Rp10,48 triliun, penerimaan pembiayaan Rp1,12 triliun, serta pengeluaran pembiayaan Rp55 miliar. APBD disusun secara hati-hati agar tetap seimbang dan mampu mendukung prioritas pembangunan daerah, serta memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Banua.


