BerandaOrganisasiYLKI Cabang HST Resmi...

YLKI Cabang HST Resmi Dibuka, Fauzan Ramon : Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu Menyusul

Terbaru

Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan-YLKI Kalimantan Selatan resmi membuka cabang baru di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pembentukan YLKI Cabang HST ini sebagai respon dari permintaan masyarakat yang berharap ada kantor cabang di daerah Banua enam. Apalagi sebelumnya juga ada kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Kantor YLKI Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada januari 2025 lalu dan pertengahan 2024.

Menurut ketua YLKI Kalimantan Selatan DR H fauzan ramon, SH MH pembukaan cabang YLKI di HST ini sebagai bentuk upaya Yayasan Konsumen yabg dipimpinnya untuk menerima aduan masyarakat terkait hak-hak konsumen. Mengingat selama ini banyakw arga diluar Banjarmasin juga menyampaikan keluhan ke YLKI di Banjarmasin.

“Banyak yang meminta agar YLKI juga membuka kantor di HST. Kalau mereka yang datang ke Banjarmasin maka tentu perlu waktu dan biaya. Jadi YLKI Cabang HST ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam kaitan hak-hak konsumen.” jelas Fauzan.

Pengacara senior ini juga menegaskan selain di HST menyusul akan segera dibuka YLKI Cabang kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu. Dengan adnaya kantor perwakilan dengan status kantir cabang, Fauzan berharap organisasi ini semakin bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita juga akan mebuka cabang YLKI dalam waktu dekat ini  yakni di Kabupaten Banjar dan menyusul tanah Bumbu. Dengan harapan masyarakat semakin memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan pelantikan untuk pengurus YLKi Cabang HST” pungkas Dosen Pasca sarjana  STIH Sultan Adam ini.

Sementara ketua YLKI Cabang Hulu Sungai Tengah Taufik Rahman mengaku sudha menyiapkan sekretariat untuk  kantor YLKI yang dipimpinnya. Dengan demikian masyarakat juga bisa mengetahui keberadaan kantor YLKI di Barabai.

“Kita sudah menyiapkan kantor YLKI cabang HST di Jalan  Poros  Barabai-Batu benawa Desa rasak/Gambah Kecamatan Barabai. Dengan kantor ini masyarakat bisa datang untuk menyampaikan pengaduan.” jelas Taufik yang juga  Wakil Rakyat di DPRD HST ini.

Taufik juga menegaskan dengan adnaya kantor YLKI cabang HST maka sinergi dengan para pihak dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat sebagao konsumen bisa dilakukan. Misalnya dengan Dinas Perdagangan kabupaten HST dan aparat penegak hukum.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka