BerandaHukumZA Sampaikan Hak Jawab...

ZA Sampaikan Hak Jawab atas Dugaan Kekerasan Seksual di Fakultas Kehutanan ULM

Terbaru

Banjarbaru – Terduga pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dosen berinisial ZA, menyampaikan hak jawab dan membantah sejumlah poin pemberitaan yang sebelumnya beredar di media.

Melalui pernyataan tertulis, ZA menyatakan keberatan dan menilai informasi yang dimuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan tidak pernah menawarkan keringanan biaya Praktik Hutan Tanam (PHT) secara pribadi kepada mahasiswa.

Menurut ZA, pembahasan terkait keterbatasan biaya PHT dilakukan secara terbuka dalam rapat resmi pada 17 Oktober 2025 di ruang sidang lantai 3 Fakultas Kehutanan ULM. Rapat tersebut dihadiri lima dosen dan enam mahasiswa peserta PHT.

“Dalam rapat itu, panitia menjelaskan akan berupaya mencarikan tambahan dana bagi mahasiswa yang membutuhkan. Penjelasan ini disampaikan di hadapan dosen dan mahasiswa, bukan secara personal,” ujar ZA dalam klarifikasinya.

ZA juga membantah tudingan bahwa dirinya secara sepihak memberikan keringanan biaya kepada korban karena rasa kasihan. Ia menegaskan, keputusan terkait pembiayaan PHT sepenuhnya menjadi kesepakatan mahasiswa.

“Kami dosen tidak mengatur atau memberikan keringanan biaya. Yang kami sampaikan hanya kemungkinan bantuan tambahan dana bagi mahasiswa yang secara wajar bisa dibantu,” katanya.

Terkait pertemuan di ruang kerja, ZA menyebut bahwa korban sendiri yang meminta untuk menyampaikan persoalan pribadinya secara langsung di ruangannya, meski sebelumnya telah diarahkan agar disampaikan dalam forum rapat.

“Dalam rapat tersebut, korban menyatakan ingin menjelaskan langsung di ruangan saya. Saya sempat meminta agar disampaikan di ruang rapat, namun yang bersangkutan tetap berkeinginan bertemu di ruangan saya,” jelasnya.

ZA juga membantah keterangan bahwa pintu ruang kerjanya terkunci saat pertemuan berlangsung. Ia menyebut ruang tersebut tidak memiliki kunci dari dalam.

“Ruangan THH tidak bisa dikunci dari dalam karena menggunakan gembok dari luar, dan pintunya separuh kaca sehingga aktivitas di dalam dapat terlihat dari luar,” tegasnya.

Mengenai tuduhan adanya sentuhan fisik dan perbuatan tidak senonoh, ZA secara tegas membantah. Ia menyatakan selama pertemuan berlangsung, posisi duduk antara dirinya dan mahasiswa dipisahkan oleh meja kerja.

“Kami duduk berhadapan seperti bimbingan akademik pada umumnya. Saya di kursi kerja, sementara mahasiswa duduk di kursi tamu yang terpisah oleh meja,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penanganan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM. Pihak universitas menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Redaksi menegaskan bahwa pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka