Paringin – Sebanyak 40 pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Balangan mendapat fasilitas untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk dan karya mereka. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Pengembangan SDM Pariwisata Provinsi Kalsel, Faisal Amir, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat.
“HKI adalah perlindungan penting bagi pelaku kreatif. Dengan adanya pengakuan resmi, produk maupun merek mereka tidak mudah ditiru orang lain,” ujarnya saat memberikan materi di Aula Ar-Raudah Resto & Waterpark, Paringin, Senin (4/8/2025).
Selain pendampingan teknis pendaftaran, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya HKI sebagai modal dasar dalam mengembangkan usaha kreatif secara berkelanjutan.
Plt. Kepala Disporapar Balangan, Melda Risda Elfa, menjelaskan, dari 40 peserta yang didampingi, separuhnya difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, sementara sisanya oleh Pemkab Balangan.
“Dari total peserta, 20 difasilitasi oleh provinsi dan 20 lainnya oleh kabupaten. Semoga ini menjadi dorongan bagi mereka untuk terus berkarya,” ucap Melda.
Ia berharap, kegiatan ini bukan hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga menumbuhkan semangat baru bagi para pelaku kreatif.
“Kalau karya mereka sudah terlindungi, tentu lebih percaya diri dalam berinovasi. Harapannya, makin banyak produk lokal Balangan yang dikenal luas,” pungkasnya.

