Jelang pemungutan suara ulang (PSU) Gubernur Kalimantan Selatan, di 5 Kecamatan, di Kabupaten Banjar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar gelar sosialisasi tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pwmungutan Suara (KPPS) di Aula Kecamatan Martapura, Senin (3/5/2021).
Sosialisasi yang serentak dilaksanakan di 5 Kecamatan secara terpisah ini, juga untuk memberikan informasi dan edukasi mekanisme pembentukan KPPS dalam persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Selatan tahun 2020.
Muhammad Ramli, Camat Martapura menghimbau, kepada seluruh peserta PPS untuk terus berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab PSU dengan memperhatikan mekanisme tahapan dan ketentuan dengan baik sesuai yang disampaikan oleh KPU Banjar.
“Bagi para PPS di Kecamatan Martapura penting memperhatikan tiap-tiap tahapan mekanisme yang disosialisasikan dan nantinya saat melaksanakan bisa berjalan dengan baik, sehingga PSU berjalan sukses,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Banjar M. Zain mengatakan, untuk segala pelaksanaan kegiatan tahapan PSU yang akan dilaksanakan PPS untuk merekrut KPPS baru agar memenuhi syarat sesuai regulasi putusan MK dan dasar hukum.
“Yang pasti PPS mulai tanggal 3-5 Mei 2021 mengadakan pengumuman pendaftaran rekrutmen KPPS bisa disebarluaskan melalui media sosial, penerimaan berkas pendaftaran 4-9 Mei, penelitian Administrasi, pengumuman hasil 12-15, penyampaian hasil seleksi KPPS 23-24 Mei hingga selanjutnya petugas dilantik,”ungkapnya.
Zain juga berharap semua yang berperan dalam kegiatan PSU, mulai dari PPK, PPS, dan KPPS bisa bekerja sama dengan baik untuk mensukseskan PSU
“Perbaiki kesalahan yang sebelumnya. Jangan terulang kembali, agar tidak ada lagi PSU,” tegasnya.
Protokol kesehatan dalam PSU bagi setiap anggota PPK, PPS maupun KPPS wajib bersedia harus diSwab antigen sesuai persyaratan. Yang mana kegiatan Swab Antigen disediakan oleh KPU Banjar bekerjasama dengan Puskesmas disetiap Kecamatan.