Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap seorang perempuan sebut saja n Melati (41) kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Melati ditangkap pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, didepan Indomaret yang beralamat di Jl.Trikora Simpang 3 Kelurahan.Loktabat Selatan Kecamatan.Banjarbaru Selatan Kota.Banjarbaru , kemudian di lakukan pengembangan yaitu di rumah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Tajudin Noor, terduga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Indomaret yang beralamat di Jl.Trikora Simpang 3 Kelurahan. Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian sekitar jam 14.30 wita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Melati dan pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pelaku dan warga sekitar ditemukan barang bukti,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, Sabtu (4/12/2021)
Adapun barang bukti berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram, 1 (satu) lembar plastik klip yang tertempel isolasi dengan 1 (satu) lembar plastik permen NILKITA, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) buah Kantong plastik warna kuning, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna putih, 1(satu) lembar plastik bertulsikan LIPS, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah pembalut wanita bertulsikan PROTEX, 1 (satu) buah pembalut wanita bertulsikan LAURIER, 1 (satu) dompet bertuliskan NAGA RAYA 2 warna biru dan merah, 1 (satu) buah hand phone merek OPPO warna merah dan barang bukti lainya yang terdapat pada kolom barang bukti diatas.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.