Setelah diresmikan satu Rumah Restoratif Justice di Batumandi, kini diresmikan lagi di Kecamatan Juai sebanyak 21 buah.
Rumah Restorative Justice ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Mukri SH MH, pada saat kunjungan kerja ke Kabupaten Balangan, Rabu (2/11/2022).
Camat Juai, Nanang Edward saat di temui seusai acara Kunker Kejati mengatakan, Dengan adanya Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) pihaknya sangat terbantu untuk bisa menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di desa-desa tanpa harus sampai ke pengadilan.
“Dengan adanya Rumah RJ ini kami sangat terbantu dari kepala desa dan pihak kecamatan untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” jelasnya.
Nanang kembali melanjutkan, Ada 21 Rumah Restoratif Justice yang ada di Kecamatan Juai dan tersebar di seluruh desa-desa.
“Ada 21 Rumah RJ di Kecamatan Juai yang mana tiap satu desa mempunyai satu RJ,” lanjutnya.
Nanang berharap para kepala desa di lingkungan pemerintahan kecamatan Juai bisa memanfaatkan keberadaan Rumah Restoratif Justice sebagai sarana penyelesaian permasalahan sosial di masyarakat, sehingga fungsi dari berdirinya Rumah RJ bisa terlaksana.
“Harapan kita, para kepala desa bisa benar-benar memanfaatkan keberadaan RJ ini untuk menyelesaikan permasalah sosial di desa masih-masing,” harapnya.