Apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar kembali digelar dengan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar Martapura, Senin (15/5/2023) pagi.
Bertindak selaku pembina apel Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah dalam amanatnya menyampaikan, beberapa informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, Disdukcapil Kabupaten Banjar memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil kependudukan,” ucap Ikhwansyah.
Ditambahkannya sejak Maret 2022, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Banjar telah berubah dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
SIAK Terpusat lanjut Ikhwansyah merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat terkoneksi secara daring di seluruh wilayah Republik Indonesia.
”Sehingga lebih efisien dari segi keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Apel kerja gabungan ini diikuti oleh pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta karyawan/karyawati lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
(Rsb/Hk)