Pada Hari Selasa (8/6) di Halaman Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk)dan Barang Rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Hadiyanto, S.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan, Sahidanoor S.H.
Dihadapan tamu undangan, barang bukti yang di musnahkan ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, berupa Narkotika, Senjata tajam (sajam), minuman keras, dan rokok tanpa bea cukai.
Barbuk narkotika yang dimusnahkan tambah Essadendra, jenis sabu sabu sebanyak 59 Perkara dengan total 431,91 gram.
“Kemudian Obat Obatan terlarang sebanyak 7 perkara dengan total 4.313 butir obat,” ucapnya.
Untuk sajam lanjut Essadendra, sebanyak 14 Buah, dan minuman keras jenis tuak sebanyak 12 perkara tipiring dengan total 78,7 liter.
“Dan Rokok tanpa cukai sebanyak 12 Karton (Perkara Bea Cukai),” cetusnya.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut papar Essadendra, dari periode bulan Desember 2022, sampai dengan Bulan Mei 2023.(adv)