KOTABARU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, bersama KPP Pratama Batulicin menggelar sosialisasi mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN.
Sosialisasi tersebut, digelar untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten kotabaru.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani ini, dilaksanakan selama 2 (dua) mulai tanggal 18 hingga 19 Oktober 2023, yang bertempat di Aula kantor perpajakan batulicin.
Menurut Risa Ahyani, kegiatan ini diikuti seluruh bendahara/verifikator keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi ini ungkapnya, bertujuan agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan, cara membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak, dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Risa Ahyani berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mudah dipahami dan bermanfaat bagi para bendahara.
“Selain itu juga agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kepala Kantor KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho menyatakan, seluruh SKPD dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, kedepannya makin lebih baik dan lebih patuh, dan aplikasi e-bupot kedepannya mempermudah dari sisi para pemotong, karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya.
“Semakin Mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tandasnya.
Penulis M.Nasaruddin
Editor : AS Pemil