SAMARINDA. Bawa sabu seberat 2 kilogram dari Tarakan-Kalimantan Utara ke Samarinda-Kalimantan Timur, Dhany rupanya tidak sendiri.
Pria 27 tahun tersebut rupanya ditemani sang istri dan kedua anaknya. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, keluarga sederhana tersebut melakukan perjalanan darat dengan mencarter mobil toyota avanza.
Mereka bertolak dari Tarakan menuju ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini pada Selasa (31/10) lalu.
“Istri dan anak pelaku tidak tahu (Dhany bawa sabu). Tahunya akan diajak liburan ke Samarinda,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (7/11).
Dua hari melakukan perjalanan, Dhany beserta istri dan anaknya tiba di Kota Samarinda pada Kamis (2/11), sekitar Pukul 14.30 Wita. Pergerakannya sudah diketahui oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Oleh sebab itu, mobil yang mereka tumpangi dicegat saat tiba di Jalan D.I Panjaitan, Samarinda Utara. Dhany yang tak berkutik hanya pasrah saat pihak kepolisian menggeledah tas ransel yang ia bawa.
“Sabu dua kilogram itu dia letakkan di bawah tumpukan baju-bajunya,” jelas Kapolresta.
Entah bagaimana nasib istri dan anak pelaku pasca penangkapan itu. Yang jelas saat ini Dhany telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara 20 tahun maksimal seumur hidup,” tutup Kombes Pol Ary Fadli.