KALIMANTAN SELATAN – Seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Meski laporan telah disampaikan ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kampus, terduga pelaku diketahui masih menjalankan aktivitas mengajar.
Korban, Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya – red) mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum dosen Fakultas Kehutanan ULM.
Bagian tubuh Bunga di sentuh oleh terduga berinisial ZA yang menawarkan keringanan biaya pembayaran Praktik Hutan Tanam (PHT)
Bunga bercerita, awalnya dia dan teman kuliahnya direncanakan berangkat PHT ke luar daerah.

Namun, Bunga tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi biaya keberangkatan PKL.
Bunga diminta untuk menceritakan kondisi keuangan keluarganya kepada panitia mahasiswa PHT dan dosen.
Namun, bunga tidak sampai hati bercerita di tengah orang banyak.
Kemudian ZA memberikan kesempatan kepada bunga untuk menceritakannya di dalam ruang kerjanya.
Beberapa waktu kemudian bunga dan ZA berdiskusi di ruang kerja ZA.
ZA berinisiatif memberikan keringanan biaya kepada Bunga lantaran merasa kasihan.
Pun kata Bunga, ZA telah menganggap bunga sebagai anak kandungnya sendiri.
Selama diskusi bunga mengaku sempat disentuh oleh ZA ditangan.
Merasa keadaan sudah tidak kondusif, bunga pamit dari ruang kerja ZA.
Sembari menuju pintu keluar, ZA menarik tangan bunga untuk mendekatkan tubuh bunga ke ZA sampai-sampai ZA meraba bagian pinggul dan pantat bunga.
Sontak bunga panik dan bergegas membuka pintu. Akan tetapi pintunya terkunci.
Disana ZA terus meraba kebagian paha hingga ke area sensitif.
“Tubuh saya disentuh sampai pintu ruangnya terbuka,” ungkap Bunga baru-baru tadi.
Bunga lalu keluar dari ruang ZA berlari. Atas kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma hingga tidak berani lagi melakukan aktivitas perkuliahan.
“Saya laporkan ke ibu saya,” beber Bunga.
Beberapa waktu kemudian pihak keluarga Bunga melaporkan kejadian itu ke Satgas kampus ULM.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penanganan oleh Satgas ULM. Namun, terduga pelaku ZA masih aktif mengajar dan mendampingi kegiatan PKL.

Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof Kissinger, membenarkan bahwa ZA belum diberhentikan sementara dari aktivitas akademik. Ia berdalih pihak fakultas masih menunggu surat resmi dari Satgas sebelum mengambil langkah administratif.
“Itu harus ada surat resmi dari Satgas,” ujar Prof Kissinger saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/12/2025).
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pungutan biaya PKL di luar ketentuan resmi kampus. Korban mengaku tidak mampu membayar biaya PKL yang diminta, sehingga membuka celah terjadinya dugaan pelecehan.
Terkait hal tersebut, Dekan mengaku Tidak ada pungutan, karena biaya kegiatan dikelola mahasiswa dan dirapatkan oleh tim mahasiswa.
“Fakultas atau program studi tidak pernah sekalipun memungut biaya utk praktik tersebut,” tutupnya.
Diketahui, pemerintah pusat telah melarang perguruan tinggi memungut biaya tambahan selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 22 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal maupun pungutan lain di luar UKT.

