BerandaHabar UtamaNgotot Berdagang di Ruas...

Ngotot Berdagang di Ruas Jalan, Lapak di Pasar Lama ‘Dilibas’ Petugas

Terbaru

Banjarmasin – Setelah sosialisasi dan pemberian surat peringatan hingga tiga kali, petugas gabungan akhirnya melakukan eksekusi bangunan yang dijadikan lapak di Pasar Lama Kota Banjarmasin.

Giat penertiban ini memicu aksi protes dari sebagian pedagang, lantaran menilai penetapan batas garis yang berubah-ubah. Padahal, pedagang sudah melakukan pembongkaran dan memundurkan lapak sesuai marka yang ditetapkan petugas saat pemberian surat peringatan.

“Kita tidak tahu ukuran (batasan, red) sampai mana. Kami sudah mundur dan mengikuti batas sebelumnya, tapi kenapa diminta mundur lagi,” ujar pedagang kelapa parut, Nisa kepada habarkalimantan.com, Senin (27/5/2024).

Pedagang adu mulut dengan petugas, lantaran menilai tidak ada kepastian soal garis batas lapak yang harus mereka patuhi. (Foto: Khat Fu/ Habar Kalimantan)

Sebab itu, Nisa pun bersikukuh dan enggan kembali memundurkan lapak dagangannya saat diminta petugas. Meski begitu, ia mengaku siap mengikuti seluruh kebijakan pemerintah dengan catatan adanya kepastian batas untuk lapak dagangan yang diberlakukan merata.

“Yang namanya pemerintah, kita tidak bisa melawan. Kami sudah mundur dan membongkar lapak, apabila diminta mundur lagi harus keluar dana,” tegasnya.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra menyebut eksekusi ini dilaksanakan setelah melewati beberapa tahapan administrasi.

Hendra, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Banjarmasin. (Foto: Khat Fu/Habar Kalimantan)

Para pedagang berulang kali diminta menertibkan lapak atau rombong mereka secara mandiri, tanpa harus menunggu eksekusi dari petugas.

“Surat penertiban juga sudah dilayangkan pada akhir pekan lalu. Jadi tidak ada alasan pedagang tidak mendapat pemberitahuan,” ucapnya.

Lebih jauh, ia mengklaim petugas sudah berupaya melakukan penertiban secara humanis. Namun hingga waktu diberikan masih ditemukan pedagang yang belum menaati ketentuan dan terpaksa lapak atau bangunan yang memakan badan jalan dipangkas petugas.

Bangunan warga dipangkas paksa petugas menggunakan alat pemotong, karena melanggar aturan berlaku. (Foto: Khat Fu/ Habar Kalimantan)

“Dari awal sebenarnya kita sudah memberikan garis marka yang bisa jadi acuan pedagang. Karena ini normalisasi harus mundur 50 cm dari ruas jalan,” tekan Hendra.

Pasca eksekusi bangunan yang dijadikan lapak, petugas gabungan memastikan tetap mengawasi aktivitas pedagang di Pasar Lama dan akan mendirikan dua posko penjagaan.

Selain itu, secara bertahap kantong parkir di kawasan ini juga akan ditambah, sehingga warga tidak lagi berbelanja dari atas kendaraan mereka.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka