BerandaHabar KotabaruDPRD Kotabaru Gelar Rapat...

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 2 Raperda

Terbaru

KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Selain itu, Bupati Kotabaru juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025- 2045.

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua I, H Mukhni AF, Wakil Ketua II, M Arif, serta para anggota DPRD dan dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad , Forkopimda, SKPD, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Bupati Kotabaru yang di wakilkan Sekda Kotabaru H Said Akhmad mengatakan, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksana APBD tahun 2023, salah satunya laporan keuangan.

“Laporan keuangan adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah,” kata Sekda.

Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023. Yang meliputi pendapatan belanja pembiayaan aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran khas.

Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023, menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari; laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas.

“Serta catatan atas laporan keuangan; tentunya dengan kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,” harap Sekda.

Lanjutnya, kemudian Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2024-2025.

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk preode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD provinsi Kalimantan Selatan
dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) ,” tutup Sekda.

Penulis M. Nasaruddin

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka