BerandaHabar BanjarmasinKasus Pembuangan Bayi di...

Kasus Pembuangan Bayi di Banjarmasin Terungkap, Kedua Pelaku Masih Pelajar

Terbaru

Banjarmasin – Kasus dugaan pembuangan bayi yang sempat gegerkan warga Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya terungkap.

Polisi mengamankan dua remaja belia yang belakangan diketahui merupakan orang tua bayi yang ditemukan warga di kolong rumah dalam kondisi tak bernyawa. Kedua pelaku ini masing-masing berinisial ZA (14) dan RD (16).

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin kasih sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga belakangan ZA diketahui mengandung bayi 9 bulan.

7d6238f4 8b7c 47cf bb68 cab2475688af
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Eru Alsepa. (Foto: Khat Fu/Habar Kalimantan)

Kekasihnya RD berjanji bertanggung jawab, namun jelang kelahiran ZA justru harus menelan pil pahit lantaran diputuskan oleh sang kekasih.

ZA lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya. Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang ZA melalui jendela kamar mandi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkapkan, semula ZA mengaku sebagai saksi yang pertama menemukan jasad bayi tersebut.

Petugas tak lantas percaya, sebab ZA mengeluh sakit perut dan tubuhnya pucat. Kecurigaan polisi tak salah, saat diperiksa di rumah sakit ZA akhirnya mengakui perbuatannya.

“Setelah diperiksa di rumah sakit, ZA akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Eru Alsepa kepada awak media Kamis (25/7/2024). 

Lebih jauh, selama 9 bulan mengandung, kedua orang tua ZA menyadari perubahan bentuk tubuh sang anak yang terlihat berisi. Namun mereka hanya mengira perubahan karena pubertas yang dialami ZA. 

“ZA dan RD ini terus berkomunikasi. Mereka sempat membahas hendak menggugurkan kandungan tersebut. Namun tak kunjung digugurkan hingga lahiran,” tambah Eru.

Atas perbuatannya tersebut, RD dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara ZA dikenakan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka