BerandaHabar Provinsi Kaltim9.595 Napi Kaltim Bakal...

9.595 Napi Kaltim Bakal Dapat Remisi di Hari Merdeka

Terbaru

SAMARINDA. Menjelang HUT RI ke-79 tahun ini diprediksi sebanyak 9.595 narapidana di Kaltim dan Kaltara akan diusulkan untuk memperoleh remisi umum.

Remisi ini diusulkan oleh 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim, Heri Azhari.

Pihaknya mengungkapkan bahwa usulan remisi ini telah melalui proses asesmen yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana narapidana yang diusulkan harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat tertentu seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana.

“Dalam proses pengusulan, setiap narapidana dilampirkan rapor sebagai bukti penilaian selama berada di lapas atau rutan. Heri menekankan pentingnya program pembinaan yang intensif agar narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan, ” ucapnya melalui rilis resmi yang diberikan kepada awak media.

Heri berharap melalui program pembinaan yang intensif, seluruh narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan.

Heri juga mengimbau seluruh narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani pidana dan menaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan rutan dan lapas. Narapidana juga didorong untuk aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga hak-haknya, termasuk pengusulan remisi, dapat terpenuhi.

“Narapidana harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga setelah semua kewajibannya dilaksanakan, tentunya nanti ditunaikan hak-haknya, salah satunya mendapatkan pengusulan remisi, ” tegasnya.

Usulan remisi ini dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Remisi akan diberikan langsung oleh pihak lapas atau rutan kepada narapidana yang bersangkutan bertepatan dengan peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka