Martapura – Guna menjaga kuantitas barang dan perlindungan kepada konsumen, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar lakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dibeberapa toko yang berada di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024) pagi.
Menurut Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Ahmad Baihaqi, dari pengawasan tersebut menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelannya. Yaitu produk minyak goreng yang penulisannya sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut. Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyaknya.
Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan. Ia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa expired dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.
“Wewenang kami hanya menyurvey, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributornya bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” terangnya.
Sementara Fika pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai sampaikan terima kasihnya kepada DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen. Terkait ditemukan produk tidak standar dalam pelabelannya, ia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag,
“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucapnya.
Adanya pengawasan tersebut lanjut Fika membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan. Ke depan pihaknya akan lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk, dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari Kemendag tersebut.