Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Polri Tetapkan Sebagai Tersangka; Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu (11/7/2026). Penetapan status hukum tersebut diumumkan hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengumuman disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Totok menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara yang diduga berdampak pada krisis pasokan listrik di PT PLN (Persero) hingga memicu pemadaman listrik berskala luas di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, ia juga dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2025.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Menurut Totok, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia menyebut, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penanganan yang dilakukan Polri, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua saksi ahli, termasuk melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Totok.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Sebelumnya pada hari yang sama, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu pagi dan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil Febrie seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Polri terhadap dirinya.
Usai menghadiri konferensi pers, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajaran Komisi III langsung menuju Gedung DPR RI untuk merumuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan. Panja tersebut direncanakan akan mengawasi penanganan dugaan kasus blackout Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri yang saat ini tengah bergulir.

