BerandaHabar BanjarbaruPutusan MK Akan Dibacakan...

Putusan MK Akan Dibacakan 24 Februari Mendatang, Berikut Himbauan Dari Ketua Forum RT/RW

Terbaru

Banjarbaru – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banjarbaru Tahun 2024 sempat ramai diperbincangkan, karena pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah didiskualifikasi, oleh KPU kurang dari satu bulan menjelang hari pemungutan suara.

Tidak sampai disitu masyarakat juga masih mempertanyakan, mengapa foto paslon nomor urut 2 masih berada didalam surat suara.

Usai kejadian itu pada tahun 2024 kemarin, beberapa masyarakat bahkan mahasiswa beberapa kali melakukan seruan aksi, dan sempat membuat kota Banjarbaru dalam keadaan tidak kondusif.

Diketahui Putusan sengketa Pilwali Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.

Ketua Forum RT/RW Banjarbaru, Sutrisno mengatakan tentu menjelang putusan dari MK tidak sedikit masyarakat yang menunggu hasil putusan tersebut.

Apalagi putusan ini terkait permohonan yang disampaikan sejumlah pihak, salah satunya untuk mengadakan pemilihan suara ulang atau PSU.

“Jadi saya sebagai ketua Forum RT/RW Banjarbaru, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru, untuk dapat menghormati keputusan sengketa Pilwali Banjarbaru, di MK pada 24 Februari mendatang,” Ujarnya. Senin (17/2/25).

Lanjutnya, karena seperti yang orang tau bahwa
Masyarakat di kota Banjarbaru, dikenal dengan kedamaian nya kebersamaannya.

“Marilah kita harus jaga keamanan dan kedamaian, serta ketentraman warga Banjarbaru, terkait dengan putusan tersebut, apapun hasilnya nanti” Ucapnya.

Sutrisno mengajak seluruh masyarakat kota Banjarbaru, untuk tetap menjaga keamanan, kedamaian, ketentraman serta kondusifitas apabila putusan tersebut sudah dibacakan.

“Sebab bagaimana pun Kota Banjarbaru adalah kota kebanggaan kita semua, kita harus tetap jaga kedamaian dan keamanan kota,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka