BerandaHabar BanjarmasinPemuda di Banjarmasin Diduga...

Pemuda di Banjarmasin Diduga Peras Anak 12 Tahun dengan Ancaman Sebar Foto dan Video Pribadi

Terbaru

BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial RA (20) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin setelah diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan ancaman menyebarkan foto dan video pribadi korban yang tidak layak dipertontonkan ke publik.

Ancaman ini berlangsung berulang sejak Oktober 2025 dan membuat korban tertekan hingga memberikan uang jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menjelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui salah satu platform media sosial.

Setelah mendapatkan nomor kontak korban, RA intens menjalin komunikasi dan perlahan membangun kedekatan.

“Pelaku membujuk korban mengirimkan foto dan video pribadi yang seharusnya tidak untuk dikonsumsi publik. Begitu mendapat materi tersebut, pelaku mulai mengancam akan menyebarkannya bila permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Eru, Kamis (20/11/2025).

Karena takut foto dan video itu tersebar, korban menuruti tekanan RA dan memberikan uang baik secara langsung maupun melalui transfer. Polisi mencatat kerugian lebih dari Rp17 juta.

Kecurigaan orangtua muncul karena uang di rumah kerap hilang.

Setelah memperhatikan perilaku anak, mereka menemukan bahwa korban sedang berada dalam tekanan seseorang dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalam pemeriksaan ponsel RA, penyidik menemukan potensi korban lain dengan modus serupa.

“Dari ponsel pelaku kami menemukan indikasi bahwa tindakan ini bukan satu kali. Ada dugaan korban lain, seluruhnya perempuan,” ujar Eru.

RA ditangkap Rabu malam (19/11/2025) di Banjarmasin Barat, dimana petugas meminta korban berpura-pura akan memenuhi permintaan pelaku, sehingga RA datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Selain dugaan pemerasan, polisi menyelidiki kemungkinan adanya tindakan lain terhadap beberapa korban.

Kepada penyidik, RA mengaku sudah sekitar tiga bulan melakukan aksi tersebut.

Eru kembali menegaskan pentingnya pengawasan orangtua terhadap aktivitas digital anak.

“Banyak aplikasi media sosial memiliki batasan usia. Kami mengimbau orangtua memastikan anak tidak mengakses aplikasi yang belum sesuai serta selalu mengawasi komunikasi daring mereka,” tegasnya.

Polresta Banjarmasin juga menggandeng UPTD PPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menelusuri jejak digital pelaku serta platform yang digunakan.

RA kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE terkait pemerasan melalui sarana elektronik dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

Polisi membuka peluang penambahan pasal lain sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka