Wakil Bupati Lantik 177 Pejabat Baru, Dorong Birokrasi Ramping dan Lincah
MARTAPURA – Sebanyak 177 orang pejabat baru saja dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Tinggi Pratama yang digelar pada Selasa (31/3/2026) di Aula Wisma Sultan Sulaiman BKPSDM Martapura.
Wakil Bupati Habib Idrus menyampaikan ucapan selamat bertugas dan menegaskan bahwa amanah tersebut adalah tanggung jawab besar, bukan sekadar posisi struktural.
”Penyederhanaan struktur organisasi pada beberapa Perangkat Daerah yang kita lakukan adalah langkah nyata agar organisasi kita menjadi ramping namun lincah,” ujar Habib Idrus.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan transparan. Dengan struktur yang sederhana, alur koordinasi diharapkan menjadi lebih pendek dan keputusan bisa diambil lebih cepat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menekankan lima pesan utama kepada para pejabat yang baru dilantik: Menerapkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai karakter nyata dalam bekerja, Meninggalkan mentalitas ingin dilayani dan beralih sepenuhnya menjadi pelayan masyarakat, Bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, Menghilangkan ego sektoral dan mengutamakan kerja sama demi tercapainya visi-misi daerah, dan Memanfaatkan inovasi untuk mempermudah pekerjaan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
”Akhir kata, jadikanlah jabatan ini sebagai ladang amal dan pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat,” pesan Habib Idrus menutup sambutannya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM, Nor Azizah, mengonfirmasi bahwa pelantikan 177 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional tersebut telah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
”Kita menggunakan aplikasi mutasi integratif untuk hal ini. Semuanya berproses hingga mendapatkan Pertek BKN (Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara). Tentu, ketika semuanya sudah sesuai dan Pertek BKN terbit, maka semuanya sudah sah untuk dilantik dan dikukuhkan,” jelas Nor Azizah.
