BerandaHabar BanjarTingkatkan Transparansi dan Tertib...

Tingkatkan Transparansi dan Tertib Administrasi, Pemkab Banjar Sosialisasikan Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa

Terbaru

Tingkatkan Transparansi dan Tertib Administrasi, Pemkab Banjar Sosialisasikan Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa

MARTAPURA – Dalam upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar menyelenggarakan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026. Acara tersebut dilangsungkan di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, pada Kamis (23/4/2026) pagi.

​H Yudi Andrea selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa agenda ini sangat krusial agar para aparatur daerah memiliki pemahaman yang memadai dan up-to-date mengenai payung hukum pengadaan saat ini.

​“Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ujarnya.

​Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa regulasi yang telah diimplementasikan sejak 30 April 2025 tersebut membawa perombakan menyeluruh pada sistem pengadaan. Perpres tersebut dirancang khusus untuk memastikan proses birokrasi berjalan dengan mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.

​“Beberapa pembaruan penting di dalamnya antara lain terkait perluasan ruang lingkup pengadaan, dorongan penggunaan produk dalam negeri dan penguatan tata kelola swakelola,” jelasnya.

​Dinamika fluktuasi harga barang di pasaran, dipadukan dengan tuntutan efisiensi anggaran, diakui turut memberikan dampak dan tantangan tersendiri pada skema pengadaan di level daerah. Oleh sebab itu, Yudi mengingatkan kembali bahwa sektor PBJ merupakan roda penggerak utama bagi keberhasilan program pembangunan daerah. Ia menegaskan, setiap rupiah dana dari anggaran daerah harus dioptimalkan agar memberikan imbas positif yang maksimal bagi masyarakat luas.

​Melalui kegiatan ini, Yudi berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banjar bisa berada pada satu frekuensi guna mewujudkan ekosistem pengadaan yang tertib aturan dan minim kesalahan administrasi. Sebagai penutup, ia meminta seluruh peserta sosialisasi untuk proaktif menggali informasi dan memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi langsung dengan tim narasumber dari Bagian PBJ Setdakab Banjar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka