Surat Kemenag Muncul di Tengah Polemik PAW Banjar, LSM AKBAR : Ini Bukan Sekadar Janggal, Ini Membingungkan Publik
KABUPATEN BANJAR — Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Banjar semakin memanas setelah beredarnya surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar yang menyatakan kesetaraan pendidikan salah satu calon pengganti.
Surat bertajuk Surat Keterangan Setara tertanggal 8 April 2026 itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan setara dengan jenjang pendidikan SMA/MA. Dokumen tersebut merujuk pada lulusan pendidikan diniyah pondok pesantren salafiyah yang dinilai memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal.
Namun, kemunculan surat ini justru memperkuat sorotan LSM AKBAR (Aliansi Keadilan Bersama Rakyat) yang sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam keterangan resmi dari Kemenag Kabupaten Banjar.
Ketua LSM AKBAR, Subhan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan substansi dalam surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi yang sama untuk kasus serupa.
“Kami menemukan bahwa ada surat lain dari Kemenag yang menyatakan lulusan pondok pesantren salafiyah tetap harus mengikuti ujian kesetaraan atau Paket C. Tapi di sisi lain, muncul surat yang menyatakan setara begitu saja. Ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum LSM AKBAR, Budi, menyampaikan kritik keras saat diwawancarai awak media pada Sabtu (25/04/2026) melalui sambungan telepon. Ia menilai keberadaan dua surat dengan substansi berbeda tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi dan pengambilan keputusan.
“Ini bukan sekadar janggal, ini membingungkan publik. Bagaimana mungkin satu instansi mengeluarkan dua produk dengan substansi berbeda untuk kasus yang sama ?” tegas Budi.
Ia menduga kuat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar hanya menggunakan salah satu surat yang dianggap menguntungkan untuk meloloskan calon PAW.
“Kalau KPU hanya berpegang pada satu surat tanpa menguji adanya kontradiksi dengan surat lain, itu namanya bukan verifikasi, tapi pembenaran,” katanya.
Budi juga menyoroti tidak adanya langkah kehati-hatian dari KPU dalam menyikapi perbedaan tersebut. Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, seharusnya KPU tidak mengambil keputusan secara sepihak.
“Dalam situasi yang jelas-jelas multitafsir seperti ini, KPU seharusnya berkonsultasi ke KPU Provinsi, ke KPU RI, bahkan ke Bawaslu. Tapi yang terjadi, justru diputuskan sendiri. Ini berbahaya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengaku pihaknya memperoleh informasi bahwa lembaga pengawas pemilu justru tidak mengetahui adanya polemik tersebut.
“Yang lebih parah, Bawaslu disebut tidak tahu. Ini ironi dalam sistem pengawasan. Kalau benar seperti itu, lalu siapa yang mengawasi ?” tambahnya dengan nada tajam.
Sebelumnya, LSM AKBAR juga mengungkap bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, KPU Kabupaten Banjar telah menggelar pleno dan tetap menetapkan calon tersebut memenuhi syarat, meskipun muncul berbagai kejanggalan yang dipersoalkan.
LSM AKBAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Ketua KPU Kabupaten Banjar untuk meminta klarifikasi terkait beredarnya surat dari Kemenag dan keputusan pleno tersebut. Namun, upaya tersebut belum berhasil. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Saat didatangi langsung ke kantor, awak media telah mengisi buku tamu, namun tidak dapat bertemu karena mendadak ditolak dengan alasan yang bersangkutan sedang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.


